Beras merupakan salah satu bahan pangan di Indonesia, karena beras merupakan bahan pokok utama. Beras juga merupakan sumber utama pemenuhan gizi yang terdiri dari kalori, protein, lemak dan vitamin. Namun bahan pangan tidak hanya beras saja akan tetapi adanya sayuran, buah-buahan, umbi-umbian dan hewan.
Dengan pertimbangan bahan pangan tersebut, pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan terutama yang bersumber dari peningkatan produksi dalam negeri. Pertimbangan tersebut menjadi semakin penting bagi Indonesia karena jumlah penduduknya semakin besar dengan sebaran populasi yang luas dan cakupan geografis yang tersebar di beberapa pulau.
Pengertian ketahanan pangan menurut UU No. 18/2012 tentang pangan disebutkan dalam UU tersebut bahwa ketahanan pangan adalah, “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan”.
UU Pangan tidak hanya menjelaskan tentang ketahanan pangan, namun memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety). “Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal”.
Kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat”. “Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi”.
Definisi ketahanan pangan dalam UU No 18 tahun 2012 diatas merupakan penyempurnaan dan “pengkayaan cakupan” dari definisi dalam UU No 7 tahun 1996 yang memasukkan “perorangan” dan “sesuai keyakinan agama” serta “budaya” bangsa. Definisi UU No 18 tahun 2012 secara substantif sejalan dengan definisi ketahanan pangan dari FAO yang menyatakan bahwa ketahanan pangan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sepanjang waktu, baik fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari sesuai preferensinya.
Hal ini menyebabkan kebijakan pangan hanya berfokus pada beras padahal potensi pangan non beras sangat besar. Contoh kasus ancaman pangan yang terjadi saat ini adalah ancaman pangan dalam pengertian keterbatasan persediaan beras bukan pangan umumnya. Jika pangan tidak diartikan hanya beras maka kerawanan ini masih mudah diatasi karena masyarakat umumnya masih memiliki cadangan makanan seperti ubi, jagung, pisang, ikan, daging, telur dan lain-lain.
Akan tetapi, akibat dari pandemi maka kebutuhan pangan terganggu. Sehingga yang terjadi para petani kesulitan untuk menjual hasil panennya, seperti yang terjadi pada petani yang berada di Plastavfall ingin menjual hasil panen pakcoy di beberapa pasar. Namun, di pasar tersebut ternyata tidak terlalu membutuhkan pakcoy. Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan masyarakat yang tidak terlalu membutuhkan pakcoy sebagai bahan pangan. Maka yang terjadi adalah kesulitan untuk mendistribusikan hasil panen pakcoy tersebut. Jika tidak dikelola dengan benar maka hasil panen akan terbuang sia-sia padahal saat menanamnya pun tidaklah mudah. Sedangkan disatu sisi ada masyarakat yang kelaparan. Namun, faktanya banyak hasil panen yang terbuang sia-sia.
Permasalahan ketahanan pangan petani dalam hal produksi dan konsumsi barangkali tidak terlalu bermasalah, karena memang sudah biasa dilakukan, baik secara tradisional maupun modern. Yang menjadi masalah adalah dalam hal distribusi.
Ketahanan pangan dengan gaya hidup organis menjadi salah satu alternatif untuk menyikapi hal tersebut. Karena, gaya hidup organis dapat mendukung petani lokal, selain itu dengan membeli bahan pangan lokal maka membantu perekonomian dalam negeri dan mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mengurangi jejak karbon yang timbul akibat mengimpor makanan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketahanan pangan dalam hidup organis, sobat organis bisa mengunjungi instagram live kami di bawah ini yang telah di bahas oleh Adora Beata Bethari dari Co Founder dan ketua komunitas Plastavfall yang dipandu oleh Luthfi Pamungkas :
Referensi :
Rahman, M. Taufiq. 2015. KEARIFAN LOKAL PETANI DALAM KETAHANAN PANGAN: Analisis atas Pola Hidup Petani Tradisional di Sumedang dan Perbandingannya dengan Masyarakat Agropolitan di Kabupaten Bandung. Laporan.
http://www.bulog.co.id/beraspangan/ketahanan-pangan/ (Diakses, 20 Oktober 2021)
Sedikit-sedikit, lama-lama menjadi bukit. Peribahasa yang kerap kali digunakan untuk memotivasi orang menabung, agaknya menjadi sebuah perumpamaan sistem pengumpulan sampah
Bagi para ibu rumah tangga, pasti sudah akrab dengan Mang Sampah atau Tukang Sampah. Ya, Mang Sampah atau Tukang Sampah adalah sebutan khas Bandung Raya bagi
“Sepatu boots” adalah jawaban paling banyak dilontarkan para petugas pengumpul sampah ketika ditanya benda yang paling disukai dari paket yang dibagikan. “Untuk pengangkutan sampah
Pada penghujung tahun 2019 lalu, tepatnya pada bulan November dan Desember. Pelatihan ZWL (Zero Waste Lifestyle) yang diadakan oleh YPBB masih didominasi oleh permintaan dari
(Sumber Foto : Dokumentasi YPBB) Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tanggal 21 Februari 2020 merupakan sebuah momen peringatan untuk mengenang kejadian luar biasa mengenai bencana longsor
Foto peserta dialog antar-pihak dengan tema “Kualitas Hidup dan Keselamatan Kerja Petugas Pengelolaan Sampah” yang diselenggarakan Forum BJBS, Hari Sabtu, 14 September 2019, di RW 09
Perwakilan lembaga dari delapan kota dan kabupaten mengaku siap melaksanakan program zero waste di daerah dampingannya masing-masing setelah mengikuti kegiatan Zero Waste Academy. Kota
Photo dari Pikiran Rakyat Program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities atau disingkat ISWMP adalah sebuah program peningkatan
Masih ingat peristiwa longsornya TPA Leuwi Gajah di Cimahi Jawa Barat 13 tahun yang lalu? Peristiwa yang terjadi pada 21 Februari tersebut telah membuat ratusan jiwa
Koji Takakura adalah seorang ahli kimia terapan dari Himeji Institute of Technology Japan. Namanya mulai dikenal dunia karena berhasil menemukan metode untuk mengurangi timbulan sampah
#ZeroWaste itu bukan membakar! Karena #ZeroWaste itu berdaur. Membakar dengan insinerator pun beracun dan hilangkan banyak tenaga kerja di aspek persampahan.San Fernando adalah kota di
JAKARTA, 31 Mei 2018 – Peraturan Presiden baru mengenai penerapan teknologi termal untuk mengurangi volume sampah di beberapa kota tidak realistis, mahal dan berpotensi gagal.